Senin, 11 April 2022 Laporan KegiatanPembentukan Jaga Wargadi Padukuhan Ringinsari Desa Wonosari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul

Laporan kegiatan Pembetukan Jaga Warga di Padukuhan Ringinsari Desa Wonosari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Pada hari Senin, 11 April 2022 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan kegiatan pembentukan Jaga Warga di Padukuhan Ringinsari Desa Wonosari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul mempunyai tugas yang sangat komplek selain sebagai penegak peraturan daerah, satuan polisi pamong praja juga mempunyai tugas membentuk, membimbing dan membina kelompok jaga warga.
Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat dan merupakan lembaga baru ditingkat padukuhan yang hanya ada di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sumber dananya dari Dana Keistimewaan atau Danais.
Peraturan Gubermur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pembentukan Jaga Warga merupakan dasar hukum pembentukan Jaga Warga.

Previous Minggu, 10 April 2022. Patroli, Monitoring, Pemantauan dan Pengamanan Pantai Wilayah Operasioanal I.

Leave Your Comment

Skip to content